Kamis, 20 Juni 2013

PROFILE KELOMPOK 10


ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

 

 

ARJUN EDI JUNAEDI  (18111755)

  DWI CHRISNANDA (18111705)

  AGUNG JAKA PERMANA (18111937)

  ALPIN SOLEH (18111716)

DENDI AHMAD N.P (18110657)

Kelas : 12.4H.04 

 

Jurusan Manajemen Informatika
Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika
Bekasi

2013







Kelompok Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi

 

 DWI CHRISNANDA (18111705)
 
ARJUN EDI JUNAEDI (18111755)
AGUNG JAKA PERMANA (18111937)
ALPIN SOLEH ( 18111716) 

SUMBER KASUS


-http://www.tempo.co/read/news/2010/07/19/064264510/Karyawan-Starbucks-Tebet-Bajak-Ratusan-Kartu-Kredit

http://dicafab.blogspot.com/2011/04/kasus-penipuan-nama-domain.html

-http://aphroditebsi.blogspot.com/p/bab-i-pendahuluan.html  

- http://massofa.wordpress.com

KESIMPULAN DAN SARAN


 KESIMPULAN
      Ruang Lingkup Kejahatan carding mempunyai dua ruang lingkup, nasional dan transnasional. Secara nasional adalah pelaku carding melakukannya dalam lingkup satu negara. Transnasional adalah pelaku carding melakukkannya melewati batas negara. Berdasarkan karakteristik perbedaan tersebut untuk penegakan hukumnya tidak bisa dilakukan secara tradisional, sebaiknya dilakukan dengan menggunakan hukum tersendiri.

       Sifat Kejahatan carding secara umum adalah non-violence  kekacauan  yang ditimbulkan tidak terlihat secara langsung, tapi dampak yang di timbulkan bisa sangat besar. Karena carding merupakan salah satu dari kejahatan cybercrime berdasarkan aktivitasnya. Salah satu contohnya dapat menggunakan no rekening orang lain untuk belanja secara online demi memperkaya diri sendiri. Yang sebelumnya tentu pelaku (carder) sudahmencuri no rekening dari korban
 

SARAN
PENCEGAHAN SECARA PRIBADI
pencegahan secara pribadi dapat dilakukan secara online atau of line


-Pencegahan secara off-line

    a.    Anda harus memastikan kartu kredit yang anda miliki tersimpan pada tempat
        yang aman.
    b.    Jika kehilangan kartu kredit dan kartu identitas kita, segeralah lapor ke pihak     berwajib dan dan pihak bank serta segera lakukan pemblokiran pada saat itu juga.
    c.    Jangan tunggu waktu hingga anda kebobolan karena digunakan oleh orang lain     ( baik untuk belanja secara fisik maupun secara online ).
    d.    Pastikan jika Anda melakukan fotocopy kartu kredit dan kartu identitas tidak     sampai digandakan oleh petugas layanan ( yang minta copy kartu kredit anda ) atau     pegawai foto copy serta tidak di catat CCV-nya. Tutup 3 digit angka terakhir CVV     dengan kertas putih sebelum kartu kredit kita di foto copy. Hal ini untuk menghindari     penyalahgunaan kartu kredit kita oleh pihak lain dengan tidak semestinya.     Perlakukan pengamanan CVV anda sama dengan pengamanan PIN atau Password     anda.
    e.    Jangan asal atau sembarang menyuruh orang lain untuk memfoto copy kartu     kredit dan kartu identitas.
    f.    Waspadalah pada tempat kita berbelanja, pastikan pada tempat belanja / tempat     shopping / counter / gerai / hotel, dll yang benar – benar jelas kredibilitas-nya.


- Pengamanan pribadi secara on-line

a.    Belanja di tempat ( websites online shopping ) yang aman,     jangan asal     belanja tapi tidak jelas pengelolanya atau     mungkin anda baru pertama     mengenalnya sehingga     kredibilitasnya masih meragukan.
    b.    Pastikan pengelola Websites Transaksi Online     mengunakan SSL ( Secure     Sockets Layer ) yang ditandai     dengan HTTPS pada Web Login Transaksi     online yang     anda gunakan untuk berbelanja.
    c.    Jangan sembarangan menyimpan File Scan kartu kredit     Anda     sembarangan, termasuk menyimpannya di flashdisk     dan dalam email anda.

CARA PEMECAHAN MASALAH CARDING


1.    Pencegahan dengan hukum     Para carder yang terbukti melakukan carding dapat dikenai hukuman seperti berikut :
    Di Indonesia, carding dikategorikan sebagai kejahatan     pencurian, yang dimana

pengertian Pencurian menurut hukum     beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam pasal

362 KHUP     yaitu: "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya     atau

sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki     secara melawan hukum,

 diancam karena pencurian, dengan     pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda
paling banyak     sembilan ratus rupiah". 

    Kemudian setelah lahirnya UU ITE, khusus kasus carding dapat     dijerat dengan

menggunakan pasal 31 ayat 1 dan 2 yang     membahas tentang hacking.  

Pasal 31 ayat 1: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak     atau melawan hukum

melakukan intersepsi atau penyadapan     atas informasi elektronika dan atau dokumen

elektronik dalam     suatu komputer dan atau sistem elektronik secara tertentu milik     

    orang lain..     Pasal 31 ayat 2: "Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak     atau melawan hukum
melakukan intersepsi atau transmisi     elktronik dan atau dokumen elektronik yang tidak

bersidat     publik dari, ke dan di dalam suatu komputer dan atau sistem     elektronik

tertentu milik orang lain, baik yang tidak     menyebabkan perubahan, penghilangan dan

atau penghentian     informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang     

    ditransmisikan.”.
    UU ITE Pasal 32       

        Pasal 32 berbunyi:                (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan     hukum dengan cara
apa pun mengubah, menambah,     mengurangi, melakukan transmisi, merusak,

menghilangkan,     memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik     dan/atau

Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.       

        (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan     hukum dengan cara
apa pun memindahkan atau mentransfer I    nformasi Elektronik dan/atau Dokumen

Elektronik kepada     Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.

         (3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)     yang mengakibatka  terbukanya suatu Informasi Elektronik     dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat
rahasia menjadi     dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak     

    sebagaimana mestinya.

2. PENCEGAHAN SECARA PRIBADI

pencegahan secara pribadi dapat dilakukan secara online atau offline

A. Pencegahan secara off-line

a.    Anda harus memastikan kartu kredit yang anda miliki tersimpan pada tempat

        yang aman.     b.    Jika kehilangan kartu kredit dan kartu identitas kita, segeralah lapor ke pihak     berwajib dan dan pihak bank serta segera lakukan pemblokiran pada saat itu juga.     c.    Jangan tunggu waktu hingga anda kebobolan karena digunakan oleh orang lain     ( baik untuk belanja secara fisik maupun secara online ).     d.    Pastikan jika Anda melakukan fotocopy kartu kredit dan kartu identitas tidak     sampai digandakan oleh petugas layanan ( yang minta copy kartu kredit anda ) atau     pegawai foto copy serta tidak di catat CCV-nya. Tutup 3 digit angka terakhir CVV     dengan kertas putih sebelum kartu kredit kita di foto copy. Hal ini untuk menghindari     penyalahgunaan kartu kredit kita oleh pihak lain dengan tidak semestinya.     Perlakukan pengamanan CVV anda sama dengan pengamanan PIN atau Password     anda.     e.    Jangan asal atau sembarang menyuruh orang lain untuk memfoto copy kartu     kredit dan kartu identitas.     f.    Waspadalah pada tempat kita berbelanja, pastikan pada tempat belanja / tempat     shopping / counter / gerai / hotel, dll yang benar – benar jelas kredibilitas-nya.

B. Pengamanan pribadi secara on-line

a.    Belanja di tempat ( websites online shopping ) yang aman,     jangan asal     belanja tapi tidak jelas pengelolanya atau     mungkin anda baru pertama     mengenalnya sehingga     kredibilitasnya masih meragukan.

    b.    Pastikan pengelola Websites Transaksi Online     mengunakan SSL ( Secure     Sockets Layer ) yang ditandai     dengan HTTPS pada Web Login Transaksi     online yang     anda gunakan untuk berbelanja.     c.    Jangan sembarangan menyimpan File Scan kartu kredit     Anda     sembarangan, termasuk menyimpannya di flashdisk     dan dalam email anda.

CONTOH KASUS


 Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah Carder.

    - Ruang Lingkup Kejahatn carding mempunyai dua ruang lingkup, nasional dan transnasional. Secara nasional adalah pelaku carding melakukannya dalam lingkup satu negara. Transnasional adalah pelaku carding melakukkannya melewati batas negara. Berdasarkan karakteristik perbedaan tersebut untuk penegakan hukumnya tidak bisa dilakukan secara tradisional, sebaiknya dilakukan dengan menggunakan hukum tersendiri.
 
  - Sifat Kejahatan
    Sifat carding secara umum adalah non-violence  kekacauan  yang ditimbulkan tidak terlihat secara langsung, tapi dampak yang di timbulkan bisa sangat besar. Karena carding merupakan salah satu dari kejahatan cybercrime berdasarkan aktivitasnya. Salah satu contohnya dapat menggunakan no rekening orang lain untuk belanja secara online demi memperkaya diri sendiri. Yang sebelumnya tentu pelaku (carder) sudahmencuri no rekening dari korban.



CONTOH KASUS 1 :


Karyawan Starbucks Tebet Bajak Ratusan Kartu Kredit

TEMPO Interaktif, Jakarta -Direktorat Reserse Kriminal Khusus menangkap karyawan kafe Starbucks Tebet Jakarta Selatan, DDB, 26 tahun yang terbukti melakukan pembajakan kartu kredit para pelanggannya.

Kepala satuan IV Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Ajun Komisaris Besar Winston Tommy Watuliu mengatakan tersangka lulusan perguruan tinggi negeri itu mengumpulkan data kartu kredit dari konsumen tempatnya bekerja. "Struk diprint ulang dan dicatat kode verifikasinya. Dari situ tersangka berhasil menguasai ratusan data kartu kredit," ujarnya ditemui di kantornya hari ini.

Data kartu kredit selanjutnya digunakan untuk membayar transaksi pembelian alat elektronik Ipod Nano dan Ipod Touch secara online di Apple Online Store Singapura hingga lebih dari 50 kali. "Apple store telah melakukan pengiriman produk yang kemudian dijual kembali ke orang lain," tambahnya.

Penggelapan dilakukan sekitar Maret hingga Juni 2010 dan terbongkar setelah lebih dari 41 nasabah melaporkan adanya transaksi ilegal pada kartu kreditnya. "Sekitar bulan April, bank swasta sudah memberikan komplain nasabah kepada penyidik untuk investigasi," kata Tommy.

Polisi kemudian menangkap DDB kemarin, Ahad (18/7) di rumah kostnya di Jakarta dan ditemukan 32 struk pembayaran di kasir Starbucks, Letjen MT. Haryono no. 9, Jakarta Selatan, 7 kardus ipod nano, 1 kardus ipod touch dan 18 lembar invoice pengiriman barang. "Diperkirakan kerugian ratusan juta, setiap transaksi dari satu nasabah sekitar 2 - 3 juta rupiah," jelas Tommy.

Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 378 KUHP tentang pencurian serta UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

ANALISA KASUS

kasus carding yang akan kami bahas adalah kasus carding yang dilakukan oleh seorang karyawan starbucks di MT Haryono, Tebet, Jaksel (Tempointeraktif.com, 19 Juli 2010). Penggelapan data nasabah dilakukan sekitar Maret hingga Juni 2010 dan terbongkar setelah lebih dari 41 nasabah melaporkan adanya transaksi ilegal pada kartu kreditnya. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan melakukan reprint (cetak ulang) struk transaksi dan kemudian mencatat kode verifikasinya (CVC). Dari situ sang carder berhasil menguasai ratusan data kartu kredit. Data kartu kredit selanjutnya digunakan untuk membayar transaksi pembelian alat elektronik Ipod Nano dan Ipod Touch secara online di Apple Online Store Singapura hingga lebih dari 50 kali.

MODUS OPERANDI

Pada kasus pegawai starbuck diatas, modus operandi yang dilakukan
dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.    Mendapatkan nomor kartu kredit yang bisa dilakukan dengan cara melacak nomor kartu kredit melalui struk belanja para costumer.    Didalam struck belanja costumer,hanya tertera 3 digit terakhir dari no kartu kredit.Namun jika carder memahmi struktur algoritma luhn, carder akan dengan mudah menebak nomor kartu kredit para costumer tersebut.Karena pada dasarnya, nomor kartu kredit kebanyakan menggunakan struktur algoritma luhn untuk sistem penomorannya.Struktur Algoritma ini digunakan untuk mempermudah komputer dalam membacanya.Dan yang lebih bparah lagi, sudah bukan menjad rahasia lagi jika para penyedia kartu kredit menggunakan struktur algoritma ini.
 
2.   Hal yang kedua yang dilakukan adalah Mengunjungi situs-situs online yang banyak tersedia
      di internet seperti Ebay, Amazon untuk kemudian carder mencoba-coba nomor yang
      dimilikinya untuk mengetahui apakah kartu tersebut masih valid atau limitnya mencukupi.
      Dengan cara berbelanja online, carder tidak memerlukan kartu kredit secara fisik, carde
      hanya perlu menuliskan nomor kartu kreditnya.
3.   Kemudian carder Melakukan transaksi secara online untuk membeli barang seolah-olah carder adalah pemilik asli dari kartu tersebut.


4.      Menentukan alamat tujuan atau pengiriman, sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia dengan tingkat penetrasi pengguna internet di bawah 10 %, namun menurut survei AC Nielsen tahun 2001 menduduki peringkat keenam dunia dan keempat di Asia untuk sumber para pelaku kejahatan carding. Hingga akhirnya Indonesia di-blacklist oleh banyak situs-situs online sebagai negara tujuan pengiriman. Oleh karena itu, para carder asal Indonesia yang banyak tersebar di Jogja, Bali, Bandung dan Jakarta umumnya menggunakan alamat di Singapura atau Malaysia sebagai alamat antara dimana di negara tersebut mereka sudah mempunyai rekanan

UU ITE INDONESIA


    Di Indonesia, carding dikategorikan sebagai kejahatan     pencurian, yang dimana
pengertian Pencurian menurut hukum     beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam pasal
362 KHUP     yaitu: "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya     atau
sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki     secara melawan hukum,
 diancam karena pencurian, dengan     pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda
paling banyak     sembilan ratus rupiah". 
    Kemudian setelah lahirnya UU ITE, khusus kasus carding dapat     dijerat dengan
menggunakan pasal 31 ayat 1 dan 2 yang     membahas tentang hacking.  
Pasal 31 ayat 1: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak     atau melawan hukum
melakukan intersepsi atau penyadapan     atas informasi elektronika dan atau dokumen
elektronik dalam     suatu komputer dan atau sistem elektronik secara tertentu milik     
    orang lain..
    Pasal 31 ayat 2: "Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak     atau melawan hukum
melakukan intersepsi atau transmisi     elktronik dan atau dokumen elektronik yang tidak
bersidat     publik dari, ke dan di dalam suatu komputer dan atau sistem     elektronik
tertentu milik orang lain, baik yang tidak     menyebabkan perubahan, penghilangan dan
atau penghentian     informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang     
    ditransmisikan.”.
    UU ITE Pasal 32       
        Pasal 32 berbunyi:       
        (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan     hukum dengan cara
apa pun mengubah, menambah,     mengurangi, melakukan transmisi, merusak,
menghilangkan,     memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik     dan/atau
Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.       
        (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan     hukum dengan cara
apa pun memindahkan atau mentransfer I    nformasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik kepada     Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
         (3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)     yang mengakibatka
 terbukanya suatu Informasi Elektronik     dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat
rahasia menjadi     dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak     
    sebagaimana mestinya.

PENGERTIAN CYBER LAW


Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber ataumaya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.

Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
Secara akademis, terminologi ”cyber law” belum menjadi terminologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dll.

Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika)
Secara yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.

Tujuan Cyber Law

Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.

Ruang Lingkup Cyber Law

Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari:
  • E-Commerce,
  • Trademark/Domain Names,
  • Privacy and Security on the Internet,
  • Copyright,
  • Defamation,
  • Content Regulation,
  • Disptle Settlement, dan sebagainya.

Topik-topik Cyber Law

Secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
  • Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
  • On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
  • Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
  • Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
  • Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
Asas-asas Cyber Law
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
  • Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
  • Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
  • nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
  • passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
  • protective principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah,
  • Universality. Asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against
    humanity
    ), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.
    Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical location.
Teori-teori cyberlaw
Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber maka dapat dikemukakan beberapa teori sebagai berikut :
  • The Theory of the Uploader and the Downloader, Berdasarkan teori ini, suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya, kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya. Misalnya, suatu negara dapat melarang setiap orang untuk uploading kegiatan perjudian atau kegiatan perusakan lainnya dalam wilayah negara, dan melarang setiap orang dalam wilayahnya untuk downloading kegiatan perjudian tersebut. Minnesota adalah salah satu negara bagian pertama yang menggunakan jurisdiksi ini.
  • The Theory of Law of the Server. Pendekatan ini memperlakukan server dimana webpages secara fisik berlokasi, yaitu di mana mereka dicatat sebagai data elektronik. Menurut teori ini sebuah webpages yang berlokasi di server pada Stanford University tunduk pada hukum California. Namun teori ini akan sulit digunakan
    apabila uploader berada dalam jurisdiksi asing.
  • The Theory of InternationalSpaces. Ruang cyber dianggap sebagai the fourth space. Yang menjadi analogi adalah tidak terletak pada kesamaan fisik, melainkan pada sifat internasional, yakni sovereignless quality.